Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Laporan Gubernur, Polrestabes Makassar 'Gantung' Status Jumras

Pasalnya, kasus hingga menjerat Jumras adalah melakukan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
darul/tribun-timur.com
Terlapor pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Jumras (kiri) saat menuju ruang penyidik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar, masih menggantung status mantan Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras.

Pasalnya, kasus hingga menjerat Jumras adalah melakukan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Status Jumras ini masih digantung pihak Polrestabes Makassar, karena Gubernur Nurdin Abdullah belum cabut laporannya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, status Jumras saat ini masih terlapor, dan segera tersangka.

"Masih terlapor, tapi segera jadi tersangka karena laporannya belum dicabut," ungkap Yudhiawan, Sabtu (28/12/2019) malam.

Perjalanan kasus laporan Jumras ini sejak awal September 2019. Pada pertengahan September, ia dipanggil, tapi tidak hadir.

Lalu, Senin (16/9) Jumras pun memenuhi panggilan pihak Satreskrim. Dia diperiksa sekitar 20 jam, didampingi kuasa hukum.

Dalam kasus ini, bukan Jumras saja yang diperiksa. Namun ada juga politisi, Arum Spink, Fahruddin Rangga, dan Kadir Halid.

Kadir, Arum dan Fachruddin diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Gubernur Prof Nurdin Abdullah.

Kemudian, bulan November 2019. Status kasus tersebut digelar tim penyidik. Status kasus naik, dari penyelidikan jadi penyidik.

Saat itu, tim kuasa hukum terlapor Jumras secara terbuka di media, meminta maaf atas laporan itu.

Pada 5 Desember lalu, Kombes Yudhiawan menegaskan, segera menetapkan Jumras sebagai tersangka setelah dilakukan gelar.

Kata Yudhiawan saat itu, pihaknya tinggal melakukan gelar perkara untuk menaikan status Jumras dari terlapor jadi tersangka.

Lanjut, Sabtu (28/12) Yudhiawan secara tegas mengatakan, kasus Jumras masih lanjut, Gubernur belum cabut laporannya.

"Kasusnya ini masih lanjut, pak Gubernur belum cabut laporan. Saya tanya penyidik kapan gelar perkaranya," jelas Yudhiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved