Tribun Makassar
Laporan Gubernur, Polrestabes Makassar 'Gantung' Status Jumras
Pasalnya, kasus hingga menjerat Jumras adalah melakukan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
darul/tribun-timur.com
Terlapor pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Jumras (kiri) saat menuju ruang penyidik.
Yudhiawan menilai, jika status Jumras ini naik, dari terlapor jadi tersangka. Tapi tetap status tersangkanya bisa saja dicabut lagi.
"Ini kan delik aduan, walau satus terlapor sudah tersangka tapi kalau pelapor cabut maka statusnya berubah lagi," ungkapnya.
Walau demikian Kombes Yudhiawan melihat, kasus itu bakalan dicabut pelapor. Karena pelapor merupakan orang yang pemaaf.
"Iya saya melihat pak Gubernur ini pemaaf, kemarin itu mahasiswa mau saya tangkap, beliau bilang jangan," ujar Yudhiawan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
