Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan Muncikari!

Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan muncikari!

Editor: Hasrul
Satreskrim Polres Pinrang
wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang 

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya.  (TribunPinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Pinrang, Sekali Kencang Tarifnya Jutaan Rupiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved