Prostitusi Online
Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan Muncikari!
Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan muncikari!
TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan muncikari!
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).
Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.
Wanita yang ditawarkan mulai dari usia remaja, dewasa bahkan ada di bawah umur.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, tarif sekali kencan yang ditawarkan para muncikari tersebut beragam.
"Mulai dari 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, Kamis (26/12/2019).
Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi terkait kasus tersebut.
Tim pun bergegas melakukan penylidikan dan olah TKP.
• 3 Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polres Pinrang, Terancam 15 Tahun Penjara
• Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Pinrang, Sekali Kencan Tarifnya Jutaan Rupiah
Hingga pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.
Gadis Dijual Rp 500 Ribu
Sementara itu seorang gadis cantik Asal Sidoarjo dijual oleh pemuda Kediri seharga Rp 500 ribu.
Tapi setelah bercinta dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pasangan ini digerebek polisi.
Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online.
