Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan Muncikari!

Kronologi Polres Pinrang Ungkap Prostitusi Online, Tarif Mulai Rp 500 Ribu: Pengakuan muncikari!

Editor: Hasrul
Satreskrim Polres Pinrang
wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang 

Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat PSK bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP.

"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.

Pria yang menjadi muncikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).

Berikut Tips Mengerjakan SKD & SKB dari Peserta yang Lulus CPNS 2018, Perhatikan Hal Mendasar Ini!

Simak Aturan Belanja Online Barang Impor, Harga Murah di Bawah Rp 50 Ribu pun Bakal Kena Pajak

Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.

"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.

Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.

"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.

Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.

Dari kasus prostitusi online petugas mengamankan barang bukti terdiri HP Vivo warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, HP Lenovo warna hitam, uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved