Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Disdukcapil

Usut Proyek Pembangunan Kantor Disdukcapil, Kejari Pangkep Panggil Pihak ini

"Iya sudah dipanggil mulai dari PPKnya Jamaluddin, konsultan pengawas dan pelaksana di lapangan yang mewakili kontraktornya," ujarnya.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar. 

Kepada Tribun Timur, Selasa (17/12/2019) Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar segera akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terkait yang menangani pembangunan tersebut.

"Rencana surat saya layangkan segera, agar hari Kamis atau pekan ini bisa kita kumpulkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya," kata Andri.

Andri menambahkan, pekan depan semoga dia sudah mendapatkan hasil dari pemanggilan tersebut.

"Mudah-mudahan pekan depan saya sudah mendapatkan hasil dari pihak terkait dan segera juga hasilnya saya sampaikan," ujarnya.

Andri menyebut, mereka yang akan dipanggil dimintai keterangannya yakni konsultan perencanaan pengawasnya, PPK dan rekanan.

Andri mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan lebih jelas terkait kendala terhambatnya proyek Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep.

"Kita tanyai satu persatu mereka,  masalahnya dimana, apalagi ini gaji buruh diduga katanya belum dibayarkan," jelas Andri.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Disdukcapil di Pangkep terbengkalai.

Pembangunan Kantor Diskucapil Pangkep tahun ini dari anggaran APBD 2019 dan sudah masuk tahap II lanjutan dengan anggaran Rp 721 juta.

Waktu pelaksanaan pembangunan 96 hari kelender, yang dilaksanakan sejak bulan September lalu.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV Mitra Jalah Grup.

Tahun 2018, CV atau kontraktor yang menangani proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep di JL HM Arsyad B, juga didenda Rp 900 Ribu perhari karena sudah melewati batas waktu pengerjaan.

Nilai kontrak Rp 918 juta dan tanggal kontrak 15 Oktober 2018.

Pelaksana CV Adryan dan waktu pelaksanaan 74 hari kalender tahun 2018 lalu.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved