Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Disdukcapil

Usut Proyek Pembangunan Kantor Disdukcapil, Kejari Pangkep Panggil Pihak ini

"Iya sudah dipanggil mulai dari PPKnya Jamaluddin, konsultan pengawas dan pelaksana di lapangan yang mewakili kontraktornya," ujarnya.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kejaksaan Negeri Pangkep melalui Seksi Intelijen telah memanggil pihak terkait yang menangani pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jl HM Arsyad, Kecamatan Pangkajene.

Kepada Tribun Timur, Selasa (24/12/2019) Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengatakan pemanggilan untuk penjelasan sebenarnya sudah dilakukan.

"Iya sudah dipanggil mulai dari PPKnya Jamaluddin, konsultan pengawas dan pelaksana di lapangan yang mewakili kontraktornya," ujarnya.

Andri menjelaskan, mereka sudah juga dipanggil oleh DPRD Pangkep terkait hal ini dan dimintai keterangan.

Didepan Kasi Intel, pihak terkait tersebut menjelaskan kalau gaji buruh bukan tidak dibayarkan.

"Sebenarnya kata mereka bukan tidak dibayar, tetapi memang saat itu belum dibayarkan, itupun selama 2 hari," ungkapnya.

Bahkan, di depan Andri pihak-pihak terkait itu dicecar pertanyaan seputar pembangunan Kantor Disdukcapil Pangkep tersebut.

"Pagu nya itu Rp 1 miliar dengan kegiatan pertama itu pengerjaan struktur bangunan dan kegiatan kedua ditutup plafon lantai duanya," katanya.

Andri mengaku, sesuai hasil interogasi pihak-pihak terkait tersebut ternyata, kontraktor tidak sanggup menyelesaikan progresnya.

"Soal finansial dari kontraktor tidak ada. Intinya ini soal kesanggupan dana dari kontraktornya, tetapi kan seharusnya PPK lihat itu sejak awal," kata Andri.

Andri juga menyebut, sesuai pengakuan pihak terkait kalau gedung itu tidak mangkrak.

"Gedung itu tidak mangkrak, karena kontraktor diberikan kesempatan unthk menyelesaikan pekerjaanya. Tetapi kalau sudah diberi kesempatan masih saja begitu, saya sarankan untuk di black list tahun depan," jelasnya.

Saat ini, usai pemeriksaan 21 Desember 2019 lalu Andri Zulfikar meminta catatan dan data tunggakan pembayaran tukang bangunan dan material bangunan.

"Saya minta catatan data tunggakan pembayaran tukang bangunan dan tunggakan material bangunannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pangkep melalui Seksi Intelijen menanggapi permasalahan terkait pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep di Jl HM Arsyad, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kepada Tribun Timur, Selasa (17/12/2019) Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar segera akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terkait yang menangani pembangunan tersebut.

"Rencana surat saya layangkan segera, agar hari Kamis atau pekan ini bisa kita kumpulkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya," kata Andri.

Andri menambahkan, pekan depan semoga dia sudah mendapatkan hasil dari pemanggilan tersebut.

"Mudah-mudahan pekan depan saya sudah mendapatkan hasil dari pihak terkait dan segera juga hasilnya saya sampaikan," ujarnya.

Andri menyebut, mereka yang akan dipanggil dimintai keterangannya yakni konsultan perencanaan pengawasnya, PPK dan rekanan.

Andri mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan lebih jelas terkait kendala terhambatnya proyek Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep.

"Kita tanyai satu persatu mereka,  masalahnya dimana, apalagi ini gaji buruh diduga katanya belum dibayarkan," jelas Andri.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Disdukcapil di Pangkep terbengkalai.

Pembangunan Kantor Diskucapil Pangkep tahun ini dari anggaran APBD 2019 dan sudah masuk tahap II lanjutan dengan anggaran Rp 721 juta.

Waktu pelaksanaan pembangunan 96 hari kelender, yang dilaksanakan sejak bulan September lalu.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV Mitra Jalah Grup.

Tahun 2018, CV atau kontraktor yang menangani proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep di JL HM Arsyad B, juga didenda Rp 900 Ribu perhari karena sudah melewati batas waktu pengerjaan.

Nilai kontrak Rp 918 juta dan tanggal kontrak 15 Oktober 2018.

Pelaksana CV Adryan dan waktu pelaksanaan 74 hari kalender tahun 2018 lalu.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved