Fintech Berizin
Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
CEO Investree Ardian Gunardi dalam acara penandatanganan kala itu menyatakan kerja sama dengan BRI Syariah dilakukan guna memperlebar portofolio pembiayaan syariah Investree.
Secara akumulasi, Investree kini telah menyalurkan pinjaman Rp 4,2 triliun. Sementara porsi pinjaman syariahnya mencapai 10% dari total portofolionya.
Di kelas BUKU 3, ada PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang akhir bulan lalu juga teken kerja sama serupa dengan PT FinAccel Digital Indonesia alias Kredivo dengan nilai kerja sama hingga Rp 1 triliun.
Nilai tersebut diklaim sebagai kerjasama chanelling terbesar antara fintech dan perbankan.
• Bank Mandiri Region X Siapkan Rp 1,7 Triliun Sambut Natal dan Tahun Baru
Direktur Perbankan Ritel Bank Permata Djumariah Tenterem saat itu menyatakan perseroan berani menyalurkan nilai besar lantaran Kredivo punya mitigasi resiko yang cukup baik.
“Kerja sama ini merupakan model bisnis yang baru sehingga memang diperlukan kehati-hatian dan penilaian yang cukup setelah melihat bagaimana Kredivo memproses, menganalisis, dan memverifikasi kami akhirnya sepakat menjalin kerja sama,” katanya.
Rekam jejak yang mumpuni memang jadi salah satu pertimbangan bagi bank untuk memutuskan bekerja sama menyalurkan pembiayaan.
Meskipun menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede posisi fintech sejatinya hanya sebagai platform, tidak mengelola dana. Sehingga mitigasi resiko sepenuhnya ada di perbankan.
Tak berarti fintech tak menanggung resiko, karena dari kerjasama dengan perbankan fintech akan dapat fee dari pendapatan bunga bank.
• BNI Wilayah Makassar Tetap Buka Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020
Ketika pinjaman bermasalah fee fintech juga akan berkurang, Tumbur bilang fee yang didapat fintech sangat variatif, tergantung segmen pembiayaan yang disasar maupun kesepakatan kerja sama dengan perbankan.
“Kalau bisa disebut mungkin di kisaran 4%, tapi sekali lagi fee bisa sangat beragam. Misalnya di platform menawarkan bunga 18% per tahun, yang diterima bank tinggal 14%, 4% lagi diterima fintech. Ini pun sudah di luar biaya provisi dan administrasi lainnya yang mesti ditanggung borrower,” jelasnya.
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per Oktober fintech pendanaan telah menyalurkan pinjaman Rp 68,00 triliun dengan pertumbuhan 200,01% (ytd). Pun jumlah pemberi pinjaman tumbuh signifikan sebesar 178,62% (ytfd) menjadi 578.158 entitas.
Sayangnya, jumlah pemberi pinjaman dari institusi tergolong masih minim. Dari 578.158 entitas, cuma 0,18% atau setara 1.040 pemberi pinjaman yang berbadan usaha, sisanya merupakan pemberi pinjaman individual.
Pertumbuhan yang besar, dan minimnya pemberi pinjaman berbadan usaha ini pula yang bikin sejumlah bank lain tertarik melakukan kerjasama pembiayaan dengan fintech.
• Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 125 Fintech IIegal
PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) misalnya berencana melakukan kerja sama pembiayaan dengan fintech pada 2020 mendatang.