Ayah Cabuli Putrinya
Alasan Polisi Stop Kasus Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Luwu Timur, Ini Faktanya
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pejabat di Luwu Timur berinisial SA (43), dilaporkan sudah memperkosa tiga anak kandungnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
SA berstatus ASN ini dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek menyelidiki kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan penyidik dalam bentuk intoragasi terhadap saksi (korban) dan terduga pelaku SA.
Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap korban.
Ditambah pada keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.
Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan visum et repertum kepada anak kandung SA yang diduga menjadi korban di Puskesmas Malili.
Selain di Puskesmas Malili, polisi juga melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
"Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, otot sphing menjepit dan bibir kemaluan. Tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan pelapor," kata Kapolres dalam keterangannya diterima TribunLutim.com, Sabtu (21/12/2019).
Hasil pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel, juga memperkuat bahwa ketiga anak yang dinyatakan korban itu, tidak ditemukan adanya tanda kelainan pada korban.
Selain itu, hasil pemeriksaan psikiater kepada diduga pelaku SA, terduga korban, tidak ditemukan gangguan jiwa atau dalam kondisi normal.
Termasuk tidak ditemukan trauma. Ditambah kondisi hubungan ayah dengan anak baik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan, laporan RS kepada SA tidak diketemukan adanya bukti yang cukup.
"Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor," imbuhnya.
Namun, apabila polisi menemukan bukti baru atau novum, proses penyelidikan akan di lanjutkan kembali.
Sementara laporan hasil assesment Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, tidak pernah ada tanda trauma ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: