Cekcok Soal Pelakor, Nur Faida Injak Kemaluan Suami, Gini Kronologi, Pingsan!
SAKIT! Cekcok Soal Pelakor, Nur Faida Injak Kemaluan Suami, Kronologis
Sepanjang tahun 2019, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menempati urutan pertama.
Urutan pertama dalam kasus kekerasan perempuan yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut terungkap saat Refleksi Akhir Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, di Arthama Hotel, Jl H Bau, Makassar, Kamis (19/12/2019).
Kanit PPPA Polda Sulsel, Kompol Rosmina menyebutkan kasus KDRT ini menjadi konsen penyidik PPPA di tahun 2019.
Menurutnya, hal itu terlihat dari banyaknya laporan atau limpahan kasus dari pemerintah daerah melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Jadi dari semua kasus kekerasan terhadap perempuan, sebagian besar itu karena KDRT," ujarnya.
Diurutan kedua, ada kasus seksual (pemerkosaan/pencabulan), ketiga kasus kekerasan dijalan raya (begal), dan teror.
Selama tahun 2019 lanjut Kompol Rosmina, pihaknya mengaku tidak bekerja sendiri. Ia didampingi oleh sejumlah mitra kerja.
Mulai dari Dinas PPPA Sulsel, Pemerhati Perempuan (LSM), Badan Pemasyarakatan Anak, serta masyarakat.
Selain itu, rata-rata pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dilakukan oleh orang dekatnya sendiri, dan masih dibawah umur.
Ia menyebutkan perlakuan terhadap pelaku yang notabene masih dibawah usia ini, tentu penanganannya berbeda.
Untuk kasus kekerasan yang dilakukan oleh dibawah usia, itu bisa mengajukan diversi, dengan catatan ancaman pidana yang dilakukan itu kurungan dibawah tujuh tahun.
Sedangkan untuk hukuman kurungan penjara diatas tujuh tahun, itu akan dilakukan kajian sebelum dikeluarkan rekomendasi diversi.
Diversi sendiri diketahui kasus yang diselesaikan diluar acara peradilan di Pengadilan Negeri setempat.
* 1404 Kasus Kekerasan
