Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Ucapan Selamat Natal

Apa Hukum Ucapkan Selamat Natal? Menteri Agama RI: Ucapan Selamat Natal Tak Ganggu Akidah

Apa Hukum Ucapkan Selamat Natal? Menteri Agama RI: Ucapan Selamat Natal Tak Ganggu Akidah

Editor: Mansur AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Pro dan kontra mengucapkan selamat hari natal, ternyata masih bergulir di tengah masyarakat.

Menteri agama Fachrul Razi pun angkat bicara.

Menurutnya setiap orang berhak menentukan sikapnya, namun tidak boleh memaksakan sikap.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika seseorang punya pandangan tidak ingin mengucapkan selamat hari natal.

Maka sah-sah saja.

Kemudian Fachrul juga menyampaikan kalaupun ada yang mengucapkan selamat hari natal pun, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu akidah.

Orang punya sikap boleh, tapi tidak boleh memaksakan sikapnya.

Misalnya orang punya sikap tidak boleh ucapkan selama hari natal, ya silakan saja dia punya sikap itu.

Kalau ada orang lain yang ucapkan selamat hari natal, kepada temannya itu sikap orang itu, dan pasti jelas sama sekali akan mengganggu akidah orang masing-masing, ujarnya usai meresmikan Rumah Moderasi Beragama di UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).

Menag Fachrul Razi yakin bahwa bangsa indonesia sangat mengenal dan memegang kuat semangat toleransi.

Menag Fachrul Razi pun berharap perayaan natal tahun ini tidak mengalami kendala apa pun.

Bahwa sesuai dengan UU 1945 bahwa seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk menjalankan agamanya.

Najwa Shihab Bertanya Apa Hukum Ucapkan Selamat Natal? Ini Jawaban Quraish Shihab Didengar Romo Budi

Apa hukumnya mengucapkan selamat Natal?

Pertanyaan ini pernah disodorkan Najwa Shihab pada ayahandanya, Quraish Shihab, Desember 2018 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved