Panwascam Makassar
45 Petugas Panwascam Makassar Terpilih, Bawaslu: Tak Netral akan Ditindak Tegas
Sebanyak 45 perserta dari 206 calon yang mendaftar dinyatakan lolos dan terpilih dari hasil seleksi yang dilakukan Bawalu Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merampungkan pembentukan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 23 September 2020.
Sebanyak 45 perserta dari 206 calon yang mendaftar dinyatakan lolos dan terpilih dari hasil seleksi yang dilakukan Bawalu Makassar.
"Tadi malam ( Rabu (18/12) sudah diumumkan. Ada 45 orang terpilih sebagai anggota Panwascam," kata
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsi kepada Tribun.
Mereka akan bertugas selama sekitar sepuluh bulan di 15 kecamatan se Kota Makasar, dengan komposisi masing-masing tiga orang per kecamatan.
Menurutnya, 45 anggota Panwascam ditetapkan lolos setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
Mulai seleksi administrasi, kemudian tes tertulis. Tes tulis, peserta diuji menggunakan sistem berbantuan komputer atau computer assisted test (CAT).
Metode itu digunakan persis dengan proses dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Setelah melalui ujian tertulis, peserta kembali diperhadapkan dengan tes wawancara. Tes wawancara ini para calon anggota panwascam dites pengetahuannya seputar kepemiluan.
Mereka juga ditanyakan tentang alasan ingin mendaftarkan diri. Tujuanya untuk memastikan mereka bebas dari kepentingan politik.
Sri sapaan akrabnya mengaku kenetralan menjadi salah satu hal diutamakan bagi anggota panwascam. Panwacam itu harus menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya.
"Kalau soal netralitas pasti kami akan tegas jika melanggar. Tindakan dimulai peringatan dan bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelumnya diberitakan,
perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) 202 dibuka untuk umum.
Mahasiswa dan Pengawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendaftar. Namun bagi PNS diberlakukan secara khusus. Bgi PNS untuk mendaftar, harus ada izin dari atasan langsungnya.
Syarat itu hanya berlaku bagi PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu diinstansi terkait. Sementara PNS yang memiliki jabatan Pemerintahan, harus mengundurkan diri.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: