Tribun Bulukumba
Soal Izin Pembangunan SPBU, DPMPTSP dan DLHK Bulukumba Saling Lempar Tanggung Jawab
Tanggung jawab izin tetangga justru dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, tidak bertanggung jawab mengenai penerbitan izin atas pembangunan SPBU salah satu pengusaha di Kota Bulukumba.
Tanggung jawab izin tetangga justru dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Bulukumba.
Padahal sebelumnya, DPMPTSP Bulukumba, mengaku pihaknya hanya menerbitkan izin setelah adanya dokumen lingkungan yang terbit dari DLHK Bulukumba.
Kepala Bidang Penataan dan perlindungan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba Nurdin, mengaku jika dokumen lingkungan terbit justru tidak membutuhkan izin tetangga.
"Hanya rekomendasi pemanfaatan ruang dan izin prinsip, kalau sudah ada itu, kami tidak punya kewenangan untuk menunda karena itu yg diisyaratkan," kata Nurdin, Rabu (18/12/2019).
Dokumen lingkungan, adalah alat untuk mengendalikan dan melakukan pengelolaan untuk meminimalkan dampak.
DLHK hanya melakukan pengawasan, setelah usaha SPBU didirikan.
"Kalau itu berjalan, maka menjadi pegangan seperti apa komitmenya dalam pengelolaan usahanya," ujar Nurdin.
Sebelumnya, Pembangunan SPBU oleh salah satu pengusaha di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kota Bulukumba, disoal oleh warga setempat.
Pasalnya, Dinas Perizinan Bulukumba dinilai menerbitkan izin tanpa ada persetujuan tetangga, padahal hal tersebut menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan izin pendirian usaha.
Salah satu warga setempat, H Aswar, adalah salah satu orang yang menyoal pembangunan SPBU tersebut.
Pasalnya, ia menilai pembangunan SPBU dapat memberi efek negatif terhadap lingkungan terlebih keluarganya.
Limbah SPBU dinilai dapat membuatnya mati secara perlahan dengan menghirup limbah tersebut.
H Aswar juga mengaku, bangunan rumahnya yang berbatasan langsung dengan bangunan SPBU tersebut, bisa memicu terjadinya kebakaran di lokasi SPBU, terlebih dikediamannya dijadikan aktivitas rumah tangga, seperti memasak dan lainnya.
"Siapa yang bisa menjamin, limbah minyak dapat memicu kebakaran di rumah kami. Limbah ini juga otomatis kami akan hirup setiap saat, utamanya saat SPBU melakukan aktivitas penyaluran BBM dari mobil tangki," ujar Aswar.
