FOTO: Satpol PP Makassar Tutup 3 Panti Pijat di Mallengkeri
Panti pijat yang ditutup yaitu panti pijat Makmur, panti pijat Ratu Pelangi dan panti pijat Citra dikarenakan melanggar peraturan daerah nomor 5
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
Sanovra/tribun-timur.com
Tim Penegakan Perda Kota Makassar melakukan penutupan panti pijat dan penjual minuman keras (miras) di Jl Mallengkeri, Makassar, Rabu (18/12/2019).
Sanovra/tribun-timur.com
Tim Penegakan Perda Kota Makassar melakukan penutupan panti pijat dan penjual minuman keras (miras) di Jl Mallengkeri, Makassar, Rabu (18/12/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penegakan Perda Kota Makassar melakukan penutupan panti pijat dan penjual minuman keras (miras) di Jl Mallengkeri, Makassar, Rabu (18/12/2019).
Panti pijat yang ditutup yaitu panti pijat Makmur, panti pijat Ratu Pelangi dan panti pijat Citra dikarenakan melanggar peraturan daerah nomor 5 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Giat tersebut juga menyita puluhan dos minuman keras ilegal di ruko kawasan Jl Mallengkeri.