Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Steve Emmanue Kokain 8 Tahun, Saya Tidak Bersalah
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Steve Immanuel Selundupkan Kokain 8 Tahun, Saya Tak Bersalah
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul Zivilia 18 tahun penjara terkait kasus narkotika.
Zul Zivilia terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.
Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar.
Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.
“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.
Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.
Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bandingkan Diri dengan Steve Emmanuel
Zul Zivilia merasa keberatan dan tak puas atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara padanya.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah atas kasus narkotika.
“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul Zivilia sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).