Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

TERNYATA Utang Program BPJS Kesehatan ke Distributor Capai Rp 6 Triliun, Bisa Picu Kekosongan Obat

Ternyata Utang Program BPJS Kesehatan ke Distributor Capai Rp 6 Triliun, Bisa Picu Kekosongan Obat

Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani peserta BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl AP Pettarani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Utang Program BPJS Kesehatan ke Distributor Capai Rp 6 Triliun, Bisa Picu Kekosongan Obat

Pihak distributor Farmasi (PBF) menagihkan pembayaran utang dari program BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

Adapun total utang fasilitas kesehatan (faskes) ke distributor obat yang jatuh tempo di akhir November 2019 diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.

Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan, Dokumen yang Harus Disiapkan, Iuran Naik 100 % Mulai 2020,

Hindari Penunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Tator Terapkan Sistem Autodebit

Besaran utang tersebut belum termasuk tunggakan apotek Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan ke PBF diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Darodjatun Sanusi menyebutkan pencairan dana terbaru dari pemerintah pada November lalu baru masih jauh menutupi besaran utang.

“Pemerintah sudah cairkan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan Rp 9,3 triliun di akhir November 2019, namun pantauan GPFI para PBF hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar atau sekitar 5 persen saja,” ungkap Darodjatun melalui keterangan tertulisnya.

Kondisi utang ini terus bertambah seiring dengan usia piutang yang meningkat dari 60 hari menjadi 155 hari.

Utang juga akan terus menumpuk karena fasilitas kesehatan terus belanja kepada distributor untuk memenuhi pelayanan kepada BPJS Kesehatan.

Akibatnya dengan tumpukan utang tersebut membebani kelangsungan usaha distributor obat.

Distributor obat pun harus menanggung beban tambahan modal kerja dan bunga pinjaman bank yang besar, sehingga menurunkan tingkat profitabilitas distributor obat.

Kisruh Ekspor Benih Lobster Libatkan Susi Pudjiastuti-Edhy Prabowo, Jokowi Jawab Begini, Bela Siapa?

Jangan Pikir Macam-macam Kembali Menggaung Hingga Janji Subsidi BPJS Kesehatan di Makassar

Utang tersebut juga bisa berdampak pada industri penyuplaian obat sehingga terjadi kekosongan obat di fasilitas kesehatan yang melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Industri farmasi di Indonesia siap mendukung keberlangsungan JKN yang sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Indonesia, namun tanpa cash flow ibarat tubuh tanpa aliran darah, semua akan mati,” pungkas Darodjatun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Utang Program BPJS Kesehatan ke Distributor Capai Rp 6 Triliun, Bisa Picu Kekosongan Obat

Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan yang Dinaikkan Jokowi Pasca Dilantik
Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan yang Dinaikkan Jokowi Pasca Dilantik (Kompas.com)

Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 % Mulai 2020, Ini Cara Mudah Turun Kelas, Dokumen yang Harus Disiapkan

TRIBUN-TIMUR.COM Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan.

Peserta bisa mengajukan turun kelas perawatan lewat program 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi, BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Senin (16/12/2019) program 'Praktis' telah dimulai pada 9 Desember 2019.

Program 'Praktis' akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.

Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Mulai Tak Layani Pasien BPJS,Penyebabnya?
BPJS Kesehatan

Lewat akun Instagramnya, BPJS Kesehatan menuliskan syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas.

Adapun program 'Praktis' memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, di antaranya:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan lokasi untuk mengurusnya.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Berikut daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas:

1. Aplikasi Mobile JKN

Sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN
Sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI)

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.

Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)

Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten kota.

Kemudian mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data hingga menunggu antrean.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (SHUTTERSTOCK)

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta yang ingin melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.

Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.

Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.

Besar Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:

- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Sumber: tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved