Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdukcapil Pangkep

Pembangunan Kantor Disdukcapil Terbengkalai, Dinas Tata Ruang Bilang Begini ke DPRD

Mereka bertemu untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terkait pembangunan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Komisi III DPRD Pangkep membahas permasalahan terkait pembangunan Kantor Disdukcapil di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Pangkep di Kantor DPRD, Jl Cendana Pangkajene, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Dinas Tata Ruang Pangkep memenuhi panggilan Komisi III DPRD Pangkep.

Kepala Dinas Tata Ruang Pangkep, Sudirman dan stafnya langsung menuju Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Pangkep di Kantor DPRD, Jl Cendana Pangkajene, Selasa (17/12/2019).

Mereka bertemu untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terkait pembangunan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep.

Ketu Komisi III DPRD Pangkep, Ramli langsung memimpin diskusi dan mempersilahkan Kepala Dinas Tata Ruang Pangkep menjelaskan persoalan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Pangkep, Sudirman mengatakan terkait pembangunan tersebut, volumenya baru rampung 30 persen.

"Rekanan dari proyek ini sudah berkali-kali diberitahu, agar menyelesaikan tepat waktu sebelum masa berakhir kontrak 31 Desember 2019," ujarnya.

Tetapi, kata Sudirman pihak rekanan belum juga memperlihatkan hasil memuaskan dan sudah dua kali diberi surat teguran.

"Surat teguran sudah kita layangkan untuk mempercepat proses pengerjaanya hingga rampung Desember 2019, bahkan sudah dua kali," katanya.

Selain itu, terkait adanya info gaji buruh yang belum dibayarkan hingga mogok kerja, Sudirman mengaku pimpinan dari proyek tersebut sudah menyelesaikan secara internal mereka.

"Katanya sudah dibayarkan, ada juga yang dipecat khususnya kelompok pertama itu yang pihak pimpinannya mengeluh. Pekerja tinggal di Makassar,  Jumat sudah ke Makassar dan Senin siang baru kembali ke Pangkep. Kemungkinan itu jadi pertimbangan," jelasnya.

Saat ini, kata Sudirman proses pembangunan itu digenjot hingga batas waktu penyelesaikan.

Rekanan akan diberi waktu 50 hari setelah masa waktu habis di 31 Desember 2019.

Jika melewati batas waktu, rekanan proyek itu akan didenda per hari sesuai dengan nilai kontrak.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Disdukcapil di Pangkep terbengkalai dan adanya informasi pekerja mogok kerja.

Pembangunan Kantor Diskucapil Pangkep tahun ini dari anggaran APBD 2019 dan sudah masuk tahap II lanjutan dengan anggaran Rp 721 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved