Tribun Barru
Iuran BPJS Akan Naik di 2020, Begini Harapan Mantan Politisi PKB Barru
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
Ia mengatakan, pihak rumah sakit harusnya menyediakan obat yang lengkap dan berkualitas.
Hal itu agar kebutuhan pasien dapat terpenuhi saat datang berobat.
"Pada saat kenaikan iuran BPJS dinaikkan, kami harap tidak ada lagi pembelian obat di luar. Semua harus siap di rumah sakit," ucap Hasan Resi.
"Dan sistem pelayanan harus baik. Itulah sebagai salah satu bentuk timbal balik dari naiknya iuran BPJS yang akan diterapkan," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat di 2020.
Rinciannya, Kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: