Tribun Barru
Iuran BPJS Akan Naik di 2020, Begini Harapan Mantan Politisi PKB Barru
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Iuran BPJS akan dinaikkan seratus persen mulai Januari 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Barru, Hasan Resi, mengungkapkan, kebijakan baru iuran BPJS ini memberatkan masyarakat.
Sebab, kenaikannya mencapai hingga dua kali lipat.
Sehingga masyarakat khususnya ekonomi ke bawah akan betul - betul merasakan kesulitan membayar.
"Ini tentu memberatkan, apalagi bagi mereka yang punya keluarga banyak dan tergolong ekonomi rendah," kata Hasan Resi kepada TribunBarru.com, Selasa (17/12/2019).
Menurut Hasan Resi, pemerintah harusnya mempertimbangkan lagi jika ingin menerapkan kebijakan baru tersebut.
Yakni dengan memikirkan masyarakat yang kalangan bawah.
"Ini menyangkut kebutuhan hidup, kita ikut kebijakan namun di samping itu pembayaran (BPJS) harus dipertimbangkan dulu sebelum dinaikkan karena ini memberatkan," katanya.
Jika pun iuran dinaikkan, mantan politisi PKB itu meminta peningkatan pelayanan terhadap semua pengguna BPJS.
Menurut Hasan Resi, selama ini pelayanan bagi pengguna BPJS kurang maksimal.
Terutama di rumah - rumah sakit, sering kali terlambat dilayani.
Bahkan, obat yang diberikan menurutnya kadang berbeda dengan pasien yang masuk umum.
"Kalau memang itu dinaikkan maka harus disertai fasilitas dan pelayanan yang bagus. Dan disosialisasikan dengan baik sebelum dinaikkan," ujarnya.
Hasan Resi juga menyoroti soal obat yang tersedia di rumah sakit.
Ia mengatakan, pihak rumah sakit harusnya menyediakan obat yang lengkap dan berkualitas.
Hal itu agar kebutuhan pasien dapat terpenuhi saat datang berobat.
"Pada saat kenaikan iuran BPJS dinaikkan, kami harap tidak ada lagi pembelian obat di luar. Semua harus siap di rumah sakit," ucap Hasan Resi.
"Dan sistem pelayanan harus baik. Itulah sebagai salah satu bentuk timbal balik dari naiknya iuran BPJS yang akan diterapkan," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat di 2020.
Rinciannya, Kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: