Tribun Maros
Bong dan Badik Ditemukan di Lapas Maros, Kok Bisa?
Bukan hanya petugas dari Kemenkumham dan BNN, razia tersebut turut melibatkan personel Polsek Mandai dan Koramil Mandai.
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Razia tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros, Minggu (15/12/2019) malam.
Razia tersebut menyasar sejumlah blok, dan warga binaan di Lapas Maros.
Bukan hanya petugas dari Kemenkumham dan BNN, razia tersebut turut melibatkan personel Polsek Mandai dan Koramil Mandai.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyita sejumlah barang yang dilarang beredar di area Lapas.
Seperti telepon seluler (ponsel), badik, parang, alat pengisap sabu (bong), charger dan barang lainnya.
Kepala Lapas Kelas II A Maros, Indra Setiabudi Mokoagow, membenarkan penemuan barang terlarang dalam razia tersebut.
"Untuk temuan bong tersebut, masih kita dalami siapa pemilik atau penggunanya," kata Indra Setiabudi Mokoagow, kepada tribun-maros.com, Senin (16/12/2019).
Pasalnya, kata dia, bong tersebut ditemukan di tong sampah.
Tong sampah tersebut, berada di blok yang dihuni narapidana narkoba pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
"Bong ditemukan saat sementara dilakukan pemeriksaan semua blok di Lapas Maros," ujarnya.
Sementara itu, terkait penemuan badik, Indra mengatakan diduga kuat dirakit di tempat bimbingan kerja (Bimker) Lapas Maros.
Sedangkan terkait temuan parang, Indra mengaku sebelumnya parang tersebut dipakai memangkas pohon.
Sekadar diketahui, Lapas Maros letaknya di Jl Poros Kariango, Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Mandai, Maros.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: