Jentang Bebas
ACC Desak Kejati Sulsel Tahan Kembali Jentang
Sejak penahanan Jentang ditangguhkan, Kamis (12/12) lalu. Belum ada pernyataan resmi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Pelarian Jentang berakhir, saat Intelejen Kejaksaan Agung (Kekagung) menangkap Jentang di Jakarta, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pekerja-acc-sulawesi-muh-asrawi-saat-ditemui-di-kantor-acc.jpg)