Jentang Bebas
ACC Desak Kejati Sulsel Tahan Kembali Jentang
Sejak penahanan Jentang ditangguhkan, Kamis (12/12) lalu. Belum ada pernyataan resmi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Sulsel masih bertanya-tanya, terkait penangguhan penahanan Soedirjo Aliman alias Jentang oleh Kejati Sulsel.
Sejak penahanan Jentang ditangguhkan, Kamis (12/12) lalu. Belum ada pernyataan resmi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Untuk menjawab itu, pihak Anti Corruption Commiittee (ACC) Sulawesi meminta agar Kejati Sulsel menahan kembali Jentang.
"Kita mendesak agar Kejati tahan kembali Jentang," tegas Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun, Senin (16/12/2019) petang.
Menurut Kadir, dengan menahan kembali Jentang. Kejati membuktikan komitmenya dalam hal memberantas korupsi di Sulsel.
"Untuk buktikan itu (anti korupsi) kejaksaan segera menahan kembali jentang, dan juga dilimpahkan ke PN Tipikor," ungkap Kadir.
Sementara itu, hingga pekan kedua pasca Jentang ditangguhkan penahan dari Lapas Makassar. Kejati juga belum jelaskan itu.
Hal ini pun akan menjadi "bola liar" kata peneliti ACC Sulawesi, Muh. Asrawi saat ditemui di kantor ACC, Jl Ap Pettarani.
"Pertanyaannya, apa alasannya Jentang ditagguhkan penahanannya. Pihak kejati harus jelaskan ini ke publik" kata Asrawi.
Menurut Asrawi, seharusnya Kejati Sulsel dalam hal ini Kejati Firdaus Dewilmar bisa memberi keterangan langsung ke publik.
"Harusnya begitu, jelaskan syarat hukum apa sampai si Jentang ini ditangguhkan, harus dijelaskan alasannya," lanjutnya.
Pasalnya, aktivis ACC melihat perkara ini (Jentang) sudah buang-buang waktu, dan bahkan buang anggaran untuk Jentang.
Terpisah, Pelaksana Kasi Penkum Kejati Sulsel Andi Usama mengatakan, dia juga masih belum tahu alasan tim penyidik.
"Sampai hari ini (senin) saya hubungi itu penyidiknya yang tangani, tapi belum juga ada yang sampaikan ini," ungkap Usama.
Seperti diberitakan, Jentang jadi buronan Kejati sejak awal 2018 setelah ditetapkan tersangka pada awal Oktober 2017 silam.
Pelarian Jentang berakhir, saat Intelejen Kejaksaan Agung (Kekagung) menangkap Jentang di Jakarta, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pekerja-acc-sulawesi-muh-asrawi-saat-ditemui-di-kantor-acc.jpg)