Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

ACC Desak Kejati Sulsel Tahan Kembali Jentang

Sejak penahanan Jentang ditangguhkan, Kamis (12/12) lalu. Belum ada pernyataan resmi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Aktivis dan Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Muh Asrawi saat ditemui di kantor ACC. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Sulsel masih bertanya-tanya, terkait penangguhan penahanan Soedirjo Aliman alias Jentang oleh Kejati Sulsel.

Sejak penahanan Jentang ditangguhkan, Kamis (12/12) lalu. Belum ada pernyataan resmi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Untuk menjawab itu, pihak Anti Corruption Commiittee (ACC) Sulawesi meminta agar Kejati Sulsel menahan kembali Jentang.

"Kita mendesak agar Kejati tahan kembali Jentang," tegas Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun, Senin (16/12/2019) petang.

Menurut Kadir, dengan menahan kembali Jentang. Kejati membuktikan komitmenya dalam hal memberantas korupsi di Sulsel.

"Untuk buktikan itu (anti korupsi) kejaksaan segera menahan kembali jentang, dan juga dilimpahkan ke PN Tipikor," ungkap Kadir.

Sementara itu, hingga pekan kedua pasca Jentang ditangguhkan penahan dari Lapas Makassar. Kejati juga belum jelaskan itu.

Hal ini pun akan menjadi "bola liar" kata peneliti ACC Sulawesi, Muh. Asrawi saat ditemui di kantor ACC, Jl Ap Pettarani.

"Pertanyaannya, apa alasannya Jentang ditagguhkan penahanannya. Pihak kejati harus jelaskan ini ke publik" kata Asrawi.

Menurut Asrawi, seharusnya Kejati Sulsel dalam hal ini Kejati Firdaus Dewilmar bisa memberi keterangan langsung ke publik.

"Harusnya begitu, jelaskan syarat hukum apa sampai si Jentang ini ditangguhkan, harus dijelaskan alasannya," lanjutnya.

Pasalnya, aktivis ACC melihat perkara ini (Jentang) sudah buang-buang waktu, dan bahkan buang anggaran untuk Jentang.

Terpisah, Pelaksana Kasi Penkum Kejati Sulsel Andi Usama mengatakan, dia juga masih belum tahu alasan tim penyidik.

"Sampai hari ini (senin) saya hubungi itu penyidiknya yang tangani, tapi belum juga ada yang sampaikan ini," ungkap Usama.

Seperti diberitakan, Jentang jadi buronan Kejati sejak awal 2018 setelah ditetapkan tersangka pada awal Oktober 2017 silam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved