Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

TERBARU Tunjangan dan Honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya

Masyarakat kini sibuk berlomba mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di momen Pendaftaran CPNS 2019. Yap, masyarakat meningcar posii

Editor: Rasni
Tribunnews
TERBARU Tunjangan dan Honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya 

TRIBUN-TIMUR.COM - TERBARU tunjangan dan honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya

Masyarakat kini sibuk berlomba mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di momen Pendaftaran CPNS 2019

Yap, masyarakat meningcar posiis stabil sebagai pegawai PNS yang akan ditanggung seumur hidup. 

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Nagita Slavina Semprot Raffi Ahmad Gegara Makan: Nggak Usah Pakai Sombong

Diberi Julukan Raja Minyak Indonesia, Ini Sosok Arifin Panigoro Wantimpres Baru Jokowi

Profil Putri Kuswisnu Wardani, Satu-satunya Anggota Wantimpres Wanita

 

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.

Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.

"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"

Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.

Agus menerangkan, KPK pun sekarang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.

VIDEO: Fakta Terbaru Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

Lagi Viral, Bocah Pakai Sepatu Nike Buatan Sendiri Bertanding, Dapat 3 Medali Emas, Kisahnya

Rektor Unismuh Makassar Bawakan Kuliah Umum di IAIM dan STIH Bima

Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.

Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.

Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.

"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.

Berapa Gaji PNS Saat Ini?

Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

VIDEO: Fakta Terbaru Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

Artis Ini Nikahi Duda Beranak 1 di Usai 21 Tahun, Nasib Mantan Suaminya Kini

Foto-foto Rumah Ratna Galih, Kini Jadi Nyonya Besar Usai Nikahi Pengusaha Tambang Kaya Raya

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

8 Daftar Kekayaan Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah, Jatuh ke Tangan Mayangsari?

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Apa Reaksi Menkeu Sri Mulyani?, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/10/muncul-usulan-sistem-gaji-pns-diubah-dan-honor-dihilangkan-apa-reaksi-menkeu-sri-mulyani?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved