Gaji PNS
TERBARU Tunjangan dan Honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya
Masyarakat kini sibuk berlomba mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di momen Pendaftaran CPNS 2019. Yap, masyarakat meningcar posii
TRIBUN-TIMUR.COM - TERBARU tunjangan dan honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya
Masyarakat kini sibuk berlomba mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di momen Pendaftaran CPNS 2019.
Yap, masyarakat meningcar posiis stabil sebagai pegawai PNS yang akan ditanggung seumur hidup.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
• Nagita Slavina Semprot Raffi Ahmad Gegara Makan: Nggak Usah Pakai Sombong
• Diberi Julukan Raja Minyak Indonesia, Ini Sosok Arifin Panigoro Wantimpres Baru Jokowi
• Profil Putri Kuswisnu Wardani, Satu-satunya Anggota Wantimpres Wanita
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.
Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.
"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"
Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
Agus menerangkan, KPK pun sekarang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.
• VIDEO: Fakta Terbaru Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick
• Lagi Viral, Bocah Pakai Sepatu Nike Buatan Sendiri Bertanding, Dapat 3 Medali Emas, Kisahnya
• Rektor Unismuh Makassar Bawakan Kuliah Umum di IAIM dan STIH Bima
Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.
Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.
Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.
"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.
Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
• VIDEO: Fakta Terbaru Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick
• Artis Ini Nikahi Duda Beranak 1 di Usai 21 Tahun, Nasib Mantan Suaminya Kini
• Foto-foto Rumah Ratna Galih, Kini Jadi Nyonya Besar Usai Nikahi Pengusaha Tambang Kaya Raya
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
• 8 Daftar Kekayaan Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah, Jatuh ke Tangan Mayangsari?
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Apa Reaksi Menkeu Sri Mulyani?, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/10/muncul-usulan-sistem-gaji-pns-diubah-dan-honor-dihilangkan-apa-reaksi-menkeu-sri-mulyani?page=all.