Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanda Hamidah

VIDEO: Fakta Terbaru Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

Artis peran sekaligus model Wanda Hamidah mengaku sudah bercerai dengan pria bernama Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak terdengar kabar keretakan rumahtangganya, artis peran sekaligus model Wanda Hamidah mengaku sudah bercerai dengan pria bernama Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Melansir dari Kompas.com aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah membuat pengakuan yang mengejutkan seputar kisah rumah tangganya dengan Daniel Patrick.

Dengan tegas, Wanda Hamidah menyebut bila dirinya dan Daniel Patrick sudah tak lagi menjadi pasangan suami-istri.

Hal itu diungkapkan Wanda Hamidah saat dijumpai usai menjalani screening film Imperfect di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan pada Selasa (10/12/2019).

Seperti diketahui, Wanda Hamidah dan Daniel Patrick menikah pada 2015 lalu. Dari pernikahannya yang kedua ini, Wanda Hamidah dikaruniai satu anak.

Berikut fakta-fakta mengenai perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick.

1. Resmi bercerai pada 10 September 2019

Dari penuturan Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2019), Wanda Hamidah dan Daniel Patrick resmi bercerai pada 10 September 2019.

Keduanya pun mendaftarkan perceraiannya pada 8 Agustus 2019.

“Untuk Wanda Hamidah daftar di nomer perkara kita nomer 3048 PDTG 2019 PAJS, itu nomer perkaranya. Itu suda keluar akte perceraiannya. Daftar tanggal 8 Agustus 2019, putusannya 10 September 2019 ya,” kata Faisal Kamil di PA Jakarta Selatan.

2. Wanda Hamidah gugat cerai Daniel Patrick

Wanda Hamidah rupanya pihak yang langsung menggugat cerai Daniel Patrick ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hal itu pun langsung disampaikan oleh Faizal Kamil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

“Yang gugat Wanda Hamida, makanya saya katakan tadi kalau cerai gugat itu cepat. Begitu putus, dia inkracht, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Faizal Kamil.

“Tapi kalau cerai talak sudah putus untuk izin bertetapan hukumnya itu kalau tidak ada kendala. Artinya, enggak ada upaya hukum banding kasasi, dan seterusnya itu langsung dipanggil untuk mengucapkan ikrar talak,” sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved