Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

TERBARU Tunjangan dan Honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya

Masyarakat kini sibuk berlomba mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di momen Pendaftaran CPNS 2019. Yap, masyarakat meningcar posii

Editor: Rasni
Tribunnews
TERBARU Tunjangan dan Honor PNS Bakal Dihilangkan, Usulan Sistem Penggajian Tunggal Gantinya 

Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.

Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.

Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.

"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.

Berapa Gaji PNS Saat Ini?

Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

VIDEO: Fakta Terbaru Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

Artis Ini Nikahi Duda Beranak 1 di Usai 21 Tahun, Nasib Mantan Suaminya Kini

Foto-foto Rumah Ratna Galih, Kini Jadi Nyonya Besar Usai Nikahi Pengusaha Tambang Kaya Raya

Golongan II

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved