Pegawai Swasta Curi Ponsel
Curi Ponsel, Pegawai Swasta Ini Diciduk Tim Resmob Polsek Ujung Pandang
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Marzuki yang dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019) siang, mengatakan, pelaku berinisial AA (33).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang karyawan swasta diringkus Unit Resmob Polsek Ujung Pandang, di salah satu toko ponsel, Jl Arif Rate, Makassar, Kamis malam.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Marzuki yang dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019) siang, mengatakan, pelaku berinisial AA (33).
Penangkapan itu bermula saat Unit Resmob Polsek Ujung Pandang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Edy Gunawan didampingi Panit dua Reskrim Aiptu Syawaluddin mendapatkan informasi keberadaan AA.
Keduanya (Iptu Edy Gunawan dan Aiptu Syawaluddin) pun bergegas mendatangi keberadaan warga Jl Syekh Yusuf tersebut.
"Anggota Resmob Ujung Pandang segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mendapatkan pelaku (AA) dan langsung diamankan ke Polsek Ujung Pandang guna interogasi," kata Kompol Wahyu.
Hasil interogasi lanjut Kompol Wahyu, pegawai swasta itu mengakui perbuatannya.
"AA menerangkan bahwa benar dirinya telah mengambil HP (handphone) di counter milik korban dan menyembunyikan di rumah keluarga tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Pengungkapan itu merupakan non target operasi (TO) Operasi Pekat Lipu 2019. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/seorang-oknum-pegawai-swasta.jpg)