Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Libur Nasional

Rencana 4 Hari Kerja PNS Dibatalkan, Jumat Tidak Jadi Menjadi Hari Libur ASN seperti Sabtu-Minggu

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengkaji jam kerja PNS sehingga dimungkinkan mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat,Sabtu, Minggu

Penulis: as kambie | Editor: AS Kambie
Istimewa
Asyiknya PNS di 7 Kementerian ini Cuma Kerja 4 Hari, Jumat hingga Minggu Bisa Libur, Ada Syaratnya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana empat hari kerja bagi Apaatur Sipil Negara (ASN) akhirnya kandas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (10/12/2019), memastikan, tak ads lagi pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil ( PNS).

Tjahjo Kumolo menilai, PNS Indonesia sudah terlalu banyak libur.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta wacana pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjadi tiga hari dihentikan. Alamsyah berpendapat, pemerintah sebaiknya menyampingkan wacana tersebut dan fokus menghadapi permasalahan ekonomi yang merugikan publik.

 Cantiknya Sisi Asih Pramugari Garuda Indonesia Ramai Dibahas Seiring Skandal Ari Ashkara Eks Dirut

 Cantiknya Gak Kebanting, Artis Dian Sastro Viral Jadi Pusat Perhatian Foto Bareng Yoona SNSD

 Diungkap Karni Ilyas di ILC TV One, Erick Thohir Punya Proyek di Garuda Indonesia, Lihat Nilainya

Wacana libur Jumat-Sabtu-Minggu bagi ASN menjadi perbincangan hangat PNS di Sulsel seak awal Desember ini.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu dan Minggu.

Wacana libur tiga hari sepekan itu dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019). Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu, dan cara kerja yang fleksibel.

 Cantiknya Sisi Asih Pramugari Garuda Indonesia Ramai Dibahas Seiring Skandal Ari Ashkara Eks Dirut

 Cantiknya Gak Kebanting, Artis Dian Sastro Viral Jadi Pusat Perhatian Foto Bareng Yoona SNSD

 Diungkap Karni Ilyas di ILC TV One, Erick Thohir Punya Proyek di Garuda Indonesia, Lihat Nilainya

"Jangan kebanyakan libur. Sabtu, Minggu sudah libur kok. Mosok minta tambahan. Sabtu-Minggu sudah cukup," ujar Tjahjo Kumolo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, sudah banyak hari-hari libur yang didapatkan para PNS. Mulai dari hari raya, izin menikah, izin hamil, izin sakit, hingga izin beribadah. "Masa mau minta tambah libur?" ujar Tjahjo Kumolo.

Sebagai data pembanding, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Perinciannya hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 4 hari untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan Natal. Demikian juga untuk 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementarian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB pada akhir Agustus lalu telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama 20 hari.

BACA SELENGKAPNYA DI TRIBUN TIMUR CETAK EDISI RABU, 11 DESEMBER 2019

Libur Lebaran dari Masa ke Masa
Data Tribun Timur, ASN benar-benar menikmati masa liburan di era Pemerintah Jokowi Widodo. Dalam Lebaran 2014, masih di penghujung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), total tak masuk kerja (libur dan cuti nasional/cuti bersama) Lebaran Idulfitri hanya lima hari.

Tanggal 28 dan 29 Juli 2014 (Senin dan Selasa) ditetapkan sebagai hari Libur Nasional. Tanggal 30, 31, dan 1 Agustus dinyatakan sebagai hari cuti bersama.

Pada Idulfitri 2015 , liburan Lebaran sudah menjadi 6 hari. Presiden Jokowi menetapkan tanggal 17 dan 18 Juli 2015 (Jumat dan Sabtu) sebagai hari Libur Nasional, kemudian tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015 (Kamis, Senin, dan Selasa) disebut Cuti Bersama.

Masa tak masuk kerja dalam Idulfitri Tahun 2016 juga enam hari. Tanggal 6 dan 7 Juli 2016 disebut Libur Nasional. Kemudian tanggal 4,5, dan 8 Juli 2016 (Senin, Selasa, dan Jumat) hari Cuti Bersama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved