Pemkot Parepare
Keterbukaan Informasi Publik Kota Parepare Terbaik Kedua di Sulsel
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, (10/12/2019)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
"Tidak hanya juaranya, tetapi juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai UU KIP,” papar Iwan.
Ia berharap, dengan raihan yang telah dicapai akan memotivasi seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare untuk meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
“SKPD harus memahami bahwa informasi itu adalah hak bagi masyarakat. Begitu juga masyarakat sebagai pengguna layanan, harus faham bahwa ada juga informasi yang dikecualikan,” kata Iwan.
Tak hanya itu, juga harus memahami bahwa ada informasi-informasi yang tidak menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Namun harus melalui proses permintaan. Ini menjadi kewajiban bagi badan publik untuk mengedukasi masyarakat sebagai pemohon informasi.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: