Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Bos Pertamina

Siapa yang Tolak Ahok Jadi Bos Besar Pertamina? Ini Kata Jenderal Luhut Menko Presiden Jokowi

Siapa yang Tolak Ahok Jadi Bos Besar Pertamina? Ini Kata Jenderal Luhut Binsar Panjaitan Menko Presiden Jokowi

Editor: Mansur AM
tribunnews
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama Ahok 

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...

 Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir 2019, Ingat Kasusnya? Vlog Idiot dan Status Serang Ahok

 Intip Momen Ahok BTP Kecup Kening & Perut Istri Puput Nastiti, Ekspresinya Langsung Berubah

 Waktu Ahok Hanya 6 Bulan di Pertamina Buktikan Perintah Jokowi, Jika Tidak Sandiaga Sudah Siap

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved