Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Dhani Bebas

Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir 2019, Ingat Kasusnya? Vlog Idiot dan Status Serang Ahok

Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Tahun, Yuk Ingat Lagi Kasusnya, Ada Vlog Idiot

Editor: Ina Maharani
twittter/Komando Prabowo
Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Tahun, Ingat Kasusnya? Vlog Idiot dan Status Serang Ahok 

Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Tahun, Yuk Ingat Lagi Kasusnya, Ada Vlog Idiot

TRIBUN-TIMUR.COM - Musisi Ahmad Dhani dipastikan akan menghirup udara bebas dari penjara pada Desember 2019.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, jika dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah, maka kemungkinan Dhani bakal bebas pada akhir bulan ini.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," kata Hendarsam, Jumat (6/12/2019).

Ia menambahkan, ada juga kemungkinan kebebasan Ahmad Dhani lebih cepat jika pihaknya mengajukan cuti bersyarat (CB).

Ini 5 Lagu Didi Kempot Paling Patah Hati, Lengkap Lirik dan Arti Cerita Sedih Dibaliknya, Ambyar!

Kabar Gembira Kapan Ahmad Dhani Bebas Sudah Diketahui, Mulan Jameela Lega Apa Reaksi Maia Estianty?

 Namun, Hendarsam belum dapat memastikan suami Mulan Jameela itu berniat mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

"Kalau enggak sempat ngurus CB, bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat, bisa lebih cepat. Waktunya kapan, tergantung proses CB-nya," ujar Hendarsam.

Ujaran Kebencian

Sebagai informasi, Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

 Ini 5 Lagu Didi Kempot Paling Patah Hati, Lengkap Lirik dan Arti Cerita Sedih Dibaliknya, Ambyar!

 Kabar Gembira Kapan Ahmad Dhani Bebas Sudah Diketahui, Mulan Jameela Lega Apa Reaksi Maia Estianty?

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved