Ahok Bos Pertamina
Siapa yang Tolak Ahok Jadi Bos Besar Pertamina? Ini Kata Jenderal Luhut Menko Presiden Jokowi
Siapa yang Tolak Ahok Jadi Bos Besar Pertamina? Ini Kata Jenderal Luhut Binsar Panjaitan Menko Presiden Jokowi
Dalam pertemuan tersebut juga ikut serta Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Ahok dan Nicke dipanggil ke Istana untuk membahas mengenai upaya Pertamina dapat membantu pemerintah mengatasi defisit neraca perdagangan yang salah satu penyebabnya adalah impor minyak dan gas.

• Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir 2019, Ingat Kasusnya? Vlog Idiot dan Status Serang Ahok
• Intip Momen Ahok BTP Kecup Kening & Perut Istri Puput Nastiti, Ekspresinya Langsung Berubah
• Waktu Ahok Hanya 6 Bulan di Pertamina Buktikan Perintah Jokowi, Jika Tidak Sandiaga Sudah Siap
"Pesannya jelas. Tadi dijelaskan Ibu (Nicke), Presiden ingin memperbaiki defisit neraca perdagangan kita. Kunci paling besar sektor petrokimia dan migas," kata Ahok.
Ahok menyatakan siap untuk membantu mengatasi defisit ini dengan mengawasi dan membenahi tata kelola manajemen Pertamina.
"Tugas saya bukan campuri bisnis Pertamina, tapi manajemen. Saya komut," kata Ahok.
Ahok juga mengungkapkan kesan-kesannya kembali bertemu dan bekerja sama dengan Presiden Jokowi.
Ahok juga sebelumnya sempat bekerja dengan Jokowi saat keduanya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Ya senyum-senyum saja. Saya duduknya persis di depan Pak Wapres sama Pak Presiden," kata dia.
• Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas Akhir 2019, Ingat Kasusnya? Vlog Idiot dan Status Serang Ahok
• Intip Momen Ahok BTP Kecup Kening & Perut Istri Puput Nastiti, Ekspresinya Langsung Berubah
• Waktu Ahok Hanya 6 Bulan di Pertamina Buktikan Perintah Jokowi, Jika Tidak Sandiaga Sudah Siap
Tugas dan wewenang Ahok di Pertamina
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.