Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah di Takalar Ditetapkan Tersangka, Polisi Ancam 15 Tahun
Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar resmi menetapkan TT (50) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.
TT adalah ayah yang menyetubuhi putri kandungnya sendiri, HJ (16). TJ adalah warga Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
TT dilaporkan oleh istrinya yang curiga atas kepergian anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah.
Polisi menyampaikan jika unsur pasal persetubuhan anak di bawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan TT.
"Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa (10/12/2019).
Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, TT resmi ditahan di Mapolres Takalar mulai hari ini, Selasa (10/12/2019).
Adapun persangkaan yang ditetapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo. 76D Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
TT terancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, TT ditangkap polisi dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, Senin (9/12/2019) kemarin.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: