HAM dalam Dimensi Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Konsep tanggungjawab negara dalam konteks memajukan hak-hak ekosob, dan advokasi terhadap pelanggarannya diharapkan dapat melahirkan kebijakan negara

Artinya, kebijakan negara dalam menjamin hak-hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Apabila negara tidak mengambil langkah langkah apapun dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak-hak ekosob itu, maka negara telah melanggar kewajibannya.
Pada 10 Desember 1948 di Prancis dilaksanakan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Hari bersejarah bagi perkembangan pemikiran tentang eksistensi manusia mengenai tercapainya titik kulminasi konseptualisasi HAM sebagai wacana universal.
Peringatan hari HAM dapat menjadi spirit baru bagi keutuhan dan masa depan umat manusia sekaligus menjadi momentum untuk mengoreksi dan memeriksa kebijakan negara terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak ekosob bagi rakyat Indonesia. (*)