Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusda

Target Perusahaan Asing Berinvestasi di Sulsel, Perusda Genjot Ubah Status

Ia menjelaskan dengan menjadi Holding Company, Sulsel diyakini akan berubah secara drastis.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Dok Taufik
plt Direktur Perusda Sulsel Taufik Fahcruddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel bakal berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT), serta Holding Company.

Hal tersebut diungkapkan Plt Dirut Perusda Sulsel, Taufik Fahcruddin, setelah mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel mengenai usulan perubahan status perusahaan plat merah itu menjadi lembaga mandiri.

Ia menjelaskan dengan menjadi Holding Company, Sulsel diyakini akan berubah secara drastis.

Bagaimana tidak, perusahaan lokal atau asing akan dinaungi langsung oleh Perusda Sulsel, sehingga pengurusan dan administrasi lainnya terbilang muda.

"Pasti akan banyak kerjasama bisnis yang bisa Perusda lakukan. DPRD pun sangat mendukung itu," katanya, katanya, Senin (9/12/2019).

Ia menjelaskan, hal yang kerab menghambat investor adalah izin. Nantinya setelah status Perusada berubah menjadi perseroan izin-izinnya tentu akan dijadikan lebih mudah lagi.

Dengan menjadi Holding, Perusda tidak lagi mengandalkan APBD, tetapi dilakukan secara kerjasama melalui kontrak kerja dalam capai program kerja.

Sekedar diketahui, saat ini Perusda Sulsel sedang membawahi sejumlah unit bisnis, salah satunya adalah Hotel Grand Sayang, Parkir Latanete Plaza, dan beberapa bisni.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, membacakan sambutan gubernur mengatakan bahwa pada awal pembentukannya, Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel memfokuskan kegiatan usahanya di bidang properti.

"Namun seiring perkembangannya, bidang usaha (property) tersebut makin diminati oleh usaha swasta yang kemudian menjelma menjadi kompetitor Perusda. Dalam kompetisi ini Perusda justru tertinggal dan kalah saing," kata Hayat.

Respon dari keadaan tersebut adalah Perusda Sulsel perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing dan daya tariknya dalam usaha.

"Termasuk profesional dan kemandiri untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten," ujar mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI ini.

Dalam penjelasan Gubernur tersebut, juga disebutkan bahwa sifat dan tujuan suatu badan usaha ditentukan oleh bentuk badan hukumnya.

Sehingga reorientasi sifat dan tujuan badan usaha tersebut harus didahului atau bersamaan dengan perubahan bentuk hukumnya.

"Ini berarti bahwa pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," Abdul Hayat menambahkan.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Saharuddin Alrif, membahas penjelasan Gubernur terhadap Pengajuan Ranperda.

Hal itu tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved