Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Siram Istri Pakai Air Panas

Sebelum Siram Air Panas Kelamin Istrinya, Pria Pasangkayu Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Setelah diringkus karena melakukan penganiayaan sadis kepada istrinya, kini pelaku diperhadapkan dengan kasus baru.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Polres Pasangkayu
Pelaku KDRT di Pasangkayu, Sulbar, Samiruddin, menggunakan baju tahan saat digiring menuju ruangan tanah Mapolres Pasangkayu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pasangkayu, Samiruddin (36), kembali dilaporkan dalam kasus yang lain.

Setelah diringkus karena melakukan penganiayaan sadis kepada istrinya, kini pelaku diperhadapkan dengan kasus baru.

Ia dilaporkan oleh pihak keluarga korban dengan tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu tanggal 1 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu.

Samiruddin kini menjalani proses ancaman hukuman berlapis berdasarkan Laporan Polisi nomor; LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan jorban inisial S.

Kemudian LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga dengan korban inisial T.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Riedjito mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka Samruddin alias Sami mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Berkas kasus laporan korban T sendiri dilimpah ke Polres Donggala mengingat TKP di wilayah hukum Donggala,"kata AKP Rubertus.

Dari laporan tersebut penyidik Polres Mamuju Utara menyita barang bukti berupa satu lembar sarung, satu lembar baju bali, satu lembar celana dalam, satu lembar BH dan satu lembar celana panjang.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Diancam hukuman perjaran paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar,"katanya.

Dikatakan, tersangka juga merupakan residivis curas dan kepemilikan senjata api illegal.

Diberitakan sebelumnya, Samiruddin berhasil diringkus polisi di Donggala, Sulteng.

Dia dilaporkan menyiram kelamin istrinya, Sinta Rahmayani, dengan air panas hingga dilarikan ke RSUD Pasangkayu, Rabu (4/12/2019).

Sadisnya, air panas itu disirimakan melalui selang yang dimasukkan ke lubang kelamin istrinya.

Suami bejat ini lebih dulu menganiaya Sinta dan mengikatnya. 

Setelah melakukan perbuatan jahatnya, Samiruddin langsung melarikan diri.

Pelaku berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava di Lalundu Kamis (5/12/2019) lalu.

Samiruddin dibekuk berdasarkanLP/116/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019, terkait penganiayaan di Dausun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus mengatakan, hasil interogasi pelaku menganiaya istrinya diduga karena faktor cemburu.

"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istri untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis," kata Kasat Reskrim.

Bahkan korban diikat lalu pelaku membakar jergen plastik dan meneteskan ketubuh korban.

Yang lebih sadis, setelah meneteskan jergen yang meleleh karena dibakar, pelaku memasukkan selang ke alat vital istrinya lalu disiram air panas.

"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini karena sampai menyiram alat kelamin korban,"ungkapnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah cerek pemanas air.

Selain itu, senapan unit angin dalam keadaan patah, palu-palu (gammer), kabel listrik hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter, diduga diganakan mengikat korban dan satu unit guntung.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"ujar Rubertus.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved