Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Siram Istri Air Panas

BREAKING NEWS: Terbakar Api Cemburu, Pria di Pasangkayu Tega Siram Air Panas di Kemaluan Istrinya

Samirudin tega menyiram air panas istrinya Sinta Rahmayani, hingga ia harus dilarikan ke RSUD Pasangkayu, Rabu (4/12/2019).

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Humas Polres Mamuju Utara
Pelaku diamankan di Mapolres Mamuju Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Samiruddin (36) di Kabupaten Pasangkayu berhasil diringkus polisi.

Samirudin tega menyiram air panas istrinya Sinta Rahmayani, hingga ia harus dilarikan ke RSUD Pasangkayu, Rabu (4/12/2019).

Setelah melakukan perbuatan jahatnya, Samiruddin langsung melarikan diri meninggalkan rumahnya.

Pelaku berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava di Lalundu Kamis (5/12/2019) lalu.

Samiruddin dibekuk berdasarkanLP/116/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019, terkait penganiayaan di Dausun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus mengatakan, hasil introgasi pelaku menganiaya istrinya diduga karena faktor cemburu.

"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istri untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis,"kata Kasat Reskrim.

Bahkan korban diikat lalu pelaku membakar jergen plastik dan meneteskan ketubuh korban.

Yang lebih sadis, setelah meneteskan jergen yang meleleh karena dibakar, pelaku memasukkan selang ke alat vital istrinya lalu disiram air panas.

"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini karena sampai menyiram alat kelamin korban,"ungkapnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah cerek pemanas air.

Selain itu, senapan unit angin dalam keadaan patah, palu-palu (gammer), kabel listrik hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter, diduga diganakan mengikat korban dan satu unit guntung.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"ujar Rubertus.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved