Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aduh Suami Artis Terkenal Ini Terseret Kasus Harley Davidson Ari Askhara, Ternyata Ini Perannya

Aduh Suami Artis Terkenal Ini Terseret Kasus Harley Davidson Ari Askhara, Ternyata Ini Perannya

Editor: Waode Nurmin
GARUDA-INDONESIA.COM
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk nonaktif, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. 

 Trending YouTube Simak Trailer Film Milea : Suara Dari Dilan, Catat Tanggal Tayangnya di Bioskop

Melansir Kontan.co.id Ari Askhara menjadi Dirut Garuda Indonesia menggantikan Pahala Mansury dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk 12 September 2018.

Sebelum jadi Dirut Garuda, Ari menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk.

Selama jadi Dirut Garuda, inilah sejumlah kasus yang menimpa maskapai ini dibawah kepemimpinan Ari Askhara dilansir dari Tribunnewsmaker.

1. Dugaan duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas 2 maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel atau duopoli kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di awal tahun 2019 lalu.

Maskapai penerbangan yang diperiksa oleh KPPU yakni Garuda Indonesia Group, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air serta Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air)

Penyelidikan dilakukan sejak bulan Februari 2019.

Pada 5 Juli 2019 lalu, Kppu memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.

2. Rangkap Jabatan Direktur Garuda Indonesia

KPPU mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air pada 21 Januari 2019 lalu.

Nama Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.

Para direktur tersebut dianggap melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dalam Undang-undang yang tertulis, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved