Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 20120

Eks Terpidana Korupsi Diizinkan Bertarung di Pilkada, Reaksi Pengamat Politik Unhas

Menurut pengamat Politik Univesitas Hasanuddin (Unhas) Prof Andi Ali Armunanto secara hukum tidak masalah karena selama hak politik seseorang tidak

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --  Mantan terpidana korupsi tak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, menjadi perhatian publik.

Menurut pengamat Politik Univesitas Hasanuddin (Unhas) Prof Andi Ali Armunanto secara hukum tidak masalah karena selama hak politik seseorang tidak dicabut maka dia berhak dicalonkan.

Namun yang menjadi masalah dalam pandanganya, adalah etika politik dan etika sosial. Karena dimana seseorang dengan track record buruk tidak seharusnya dicalonkan menjadi pemimpin.

"Apalagi ini terkait urusan untuk kepentingan publik. Saya rasa moralitas seharusnya yang menjadi pertimbangan utama partai untuk mencalonkan kandidat," kata dosen Pengajar Kuliah Pemilu ini.

Ali berharap partai tidak hanya mempertimbanhkan elektabilitas dan popularitas dalam mengusung calon untuk maju dalam pesta demokrasi tersebut.

Tetapi, partai harus mejadi benteng moral masyarakat dengan tidak mencalonkan mantan koruptor.

Mantan terpidana korupsi tak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 18 tahun 2019 yang disahkan 2 Desember 2019 lalu.

Dalam aturan itu, bahasa soal pencalonan mantan koruptor tercantum pada asal 3A ayat (3).

Bunyinya bahwa dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis.

Dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kemudian aturan itu juga dituangkan di Pasal 3A ayat (4) berbunyi dimana bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati.

Dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan partai politik akan diminta membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di Pilkada.

"Tetapi, jika partai tetap mencalonkan eks koruptor, tidak akan membawa dampak hukum apapun," ujarnya.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved