Polda Sulsel
Aktivis Diamankan Saat Unjuk Rasa Depan Polrestabes Makassar, Polda Sulsel Bilang ini
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo memberi penjelasan terkait hal itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah aktivis dari Koalisi Aktivis Mahssiswa Indonesia (KAMI) diamankan polisi saat berunjukrasa di depan Mapolrestabes Makassar, Rabu kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo memberi penjelasan terkait hal itu.
Menurut Ibrahim Tompo, tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut, merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum .
Juga menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa.
"Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu aitu ada kewajiban dalam pasal 6, harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum," kata Ibrahim Tompo kepada tribun, Jumat (6/12/2019) siang.
"Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat," katanya.
Langkah tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap aktivis mahasiswa atau kelompok masyarakat yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan.
Agar kata dia, pengunjukrasa menyadari untuk menjaga privasi publik atau masyarakat lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum.
"Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo. Apalagi jalur Jl Ahmad Yani adalah urat nadi aktifitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar.
"Olehnya itu, saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial.
Tindakan mengamankan pengunjuk rasa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum.
Dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut," terangnya. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: