Tribun Gowa
Segini Anggaran Disiapkan Pemda Gowa untuk Bayar Iuran BPJS
Pemkab Gowa menyiapkan anggaran sebesar Rp 65 miliar dalam satu tahun, untuk menjamin pembayaran premi dari PBI APBD.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tetap mempertahankan kuota untuk layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.
Padahal ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020.
Hal itu dianggarkan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Gowa Tahun 2020.
Pemkab Gowa menyiapkan anggaran sebesar Rp 65 miliar dalam satu tahun, untuk menjamin pembayaran premi dari PBI APBD.
Rinciannya sebesar Rp 42 ribu dikali 124 jiwa warga kurang mampu. Atau setiap bulannya menjamin Rp 5,2 miliar.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dengan aturan itu beban pembiayaan PBI APBD naik sebesar Rp29 miliar.
"Persentasenya 82,61 persen dari anggaran tahun sebelum 2019," kata Adnan, Kamis (5/12/2019).
Iuran PBI itu ditanggung oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu tertuang dalam Perpres 2020 Nomor 75 Tahun 2019 khususnya pada pasal 29. Iuran PBI telah mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per peserta PBI APBD.
"Jika sebelumnya pemerintah hanya membayarkan Rp23.000 per peserta, maka dengan adanya aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini, pemerintah akan membayar Rp42.000 per peserta," katanya.
Sebelum, Pemkab Gowa hanya mengeluarkan anggaran untuk pembayaran PBI APBD BPJS Kesehatan sekitar Rp2,8 miliar per bulannya atau Rp23.000 x 124.000 jiwa.
Totalnya untuk satu tahun anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp34.604.000.000.
Kemampuan keuangan Pemkab Gowa, dalam menganggarkan iuran PBI APBD hanya mampu dianggarkan Rp30.91.000.000.
Persentasenya sebesar 60,89 persen dari anggaran yang seharusnya dianggarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 55.77.000.000.
"Kita ketahui bersama bahwa skema pembiayaan PBI adalah 60 persen dibiayai oleh pemerintah kabupaten, dan 40 persen dibiayai oleh pemerintah provinsi," ujarnya.