PNS Libur Hari Jumat
Kabar Gembira untuk PNS, Dapat 2 Keistimewaan Mulai 2020, Kerja dari Rumah hingga Libur Hari Jumat
Ada dua wacana yang tengah dikaji dan menjadi privilege bagi PNS, yaitu wacana PNS bisa bekerja dari rumah, dan libur di hari Jumat.
Libur hari Jumat
Ilustrasi PNS atau ASN.
Wacana "keistimewaan" lainnya adalah PNS libur di hari Jumat.
Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement. Para PNS akan dinilai kinerjanya.
Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.
"Kami bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Uji coba penilaian kinerja yang akan menentukan PNS dapat privilege baik kerja dari rumah maupun libur hari Jumat serta privilege lain, akan mulai diberlakukan 2020.
Uji coba juga akan diberlakukan di 7 instansi pusat yakni BKN, LAN, Bapenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.