Tribun Luwu Utara
Sudah Tersangka, Kades Takkalala Non Aktif di Luwu Utara Belum Ditahan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal mengatakan, Nasrianti tidak ditahan karena selama ini bersikap kooperatif.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
"Kalau menurut Tipikor kerugian negara Rp 198 juta," katanya.
Pada bulan Juli 2019, Nasrianti telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 169 juta.
"Saya baru mau lunasi, tiba-tiba saya ditetapkan tersangka pada bulan sembilan ini, jadi saya tidak melunasinya dulu," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2