Tribun Luwu Utara
Sudah Tersangka, Kades Takkalala Non Aktif di Luwu Utara Belum Ditahan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal mengatakan, Nasrianti tidak ditahan karena selama ini bersikap kooperatif.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara belum melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Takkalala Non Aktif Nasrianti.
Padahal Nasrianti, sudah ditetapkan tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal mengatakan, Nasrianti tidak ditahan karena selama ini bersikap kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan karena selama ini dia kooperatif berdasarkan hasil penilaian penyidik," kata Syamsul, Rabu (4/12/2019).
Syamsul tidak khawatir Nasrianti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena sudah dinonaktifkan.
"Kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin karena semua sudah kami sita," katanya.
"Kalau mau mengulangi perbuatan yang serupa juga tidak mungkin, karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasrianti mempertanyakan status tersangka kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 dirinya dari Unit Tipikor Polres Luwu Utara.
Menurut Nasrianti, kasusnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara pertengahan 2019.
Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara Rp 118 juta.
Nasrianti lalu diminta melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.
"Waktu itu saya mengembalikan Rp 60 juta. Itu yang pertama," katanya.
Namun ketika itu, lanjut Nasrianti, Unit Tipikor Polres Luwu Utara tiba-tiba ikut melakukan audit.
"Waktu itu audit di Inspektorat berhenti dan yang lanjut adalah audit dari Tipikor," katanya.
Hasil audit dari Tipikor berbeda dengan Inspektorat.