Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Misriani Ilyas

Misriani Menggugat, KPU Sulsel Bakal Lakukan ini

"Kami tetap layani kalau digugat, karena pasti kami lakukan pembelaan," kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir usai menghadiri acara Penganugerahan Pemilu

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir usai menghadiri acara Penganugerahan Pemilu Award di Claro, Rabu (04/12/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan siap menghadapi gugatan Misriani. Misriani ancam gugat KPU karena tak terima diganti sebagai legislator terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

"Kami tetap layani kalau digugat, karena pasti kami lakukan pembelaan," kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir usai menghadiri acara Penganugerahan Pemilu Award di Claro, Rabu (04/12/2019).

Menurutnya, keputusan proses penggantian Misriani sudah melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan undang undang PKPU, serta surat dari KPU RI.

Meskipun, proses gugatan Misriani terhadap Partai Gerindra tengah berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan lantaran tak terima dipecat sebagai kader partai.

KPU Sulsel mengganti mereka karena tidak lagi menjadi anggota partai Gerindra. Ia akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad.

"Apalagi Misriani sudah diganti berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Saya kira tidak menghalangi proses hukum yang tengah berjalan," tegasnya.

Misriani, caleg terpilih Gerindra, dipecat partainya untuk mengakomodasi gugatan caleg lain yang minta dilantik sebagai legislator. Gugatan tersebut menang di pengadilan

Selain Misriani, KPU juga memproses penggantian Novianus . Caleg PDIP akan digantikan Risfayanti Muin.

Faisal menambahkan untuk pelantikan dua legislator tersebut sudah pada kewenangan DPRD Sulsel. Hasil kepusan KPU sudah diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur.

Calon Legislator terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani mengancam akan gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Ancaman itu terkait keputusan KPU yang memproses penggantian Misriani selaku legislator
terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

" Kita akan PTUNkan setelah kpu provinsi keluarkan secara resmi penetapannya," kata Kuasa Hukum Misriani, Asnawi Patandjengi kepada Tribun.

Menurutnya, KPU telah melabrak undang undang pemilu dan PKPU jika melakukan proses penggantian Misriani sebagai caleg terpilih.

KPU melanggar pasal 426 ayat 5 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan melanggar Pasal 32 ayat 8 PKPU No. 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved