Hati-hati Naik Taksi Online, Driver Renggut Keperawanan Mahasiswi Penumpangnya, Identitas Pelaku
Hati-hati naik taksi online, driver renggut keperawanan mahasiswi penumpangnya, identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
Ia ditangkap petugas di kediamannya, beberapa jam setelah tindakan tersetubuhan terhadap mahasiswi tersebut disertai perampasan.
3. Bambang Eko Setiawan terima getahnya
Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan
4. Korban rugi moril dan materiil
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.
Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan 9 tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
5. Kejadian serupa di Bogor
Kasus terpisah, F (37), sopir taksi online yang merudapaksa dan merampok korbannya, saling kenal dan sering mengantar korban.
Dia pun menyimpan nomor korban untuk sewaktu-waktu dihubungi.