SMS Pinjaman Dana Mengganggu? Hati-hati Penipuan, Begini Cara Lapor ke OJK
Sebagian orang belum memahami bahwa sebagian besar pesan itu bodong dan sangat mengganggu pengguna ponsel.
SMS Pinjaman Dana Mengganggu? Hati-hati Penipuan, Begini Cara Lapor ke OJK
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda sering mendapatkan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) penawaran pinjaman dana, transfer, minta pulsa dan sebagainya dari nomor tak dikenal?
Bisa jadi Anda tertarik untuk meminjam dana. Tapi jangan langsung percaya.
Sebab SMS sejenis itu tidak hanya datang sekali dua kali.
Sebagian orang belum memahami bahwa sebagian besar pesan itu bodong dan sangat mengganggu pengguna ponsel.
Merespons hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kontak aduan bagi masyarakat yang mendapati pesan palsu di ponselnya, khususnya yang berkaitan dengan keuangan.
• Sewindu OJK, ini yang Dilakukan di Sektor Jasa Keuangan
• Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin OJK
Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK, Lina mengatakan pihak OJK akan membantu mengatasi kerisihan Anda ketika mendapat SMS seperti itu.
Sebab OJK berfungsi dalam pengawasan peminjaman dana baik akses keuangan dari Bank Umum, BPR/S, INKB dan Pasar Modal, serta perlindungan konsumen baik layanan konsumen, pemberian sistem layanan informasi keuangan (SLIK), tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dan tim kerja satgas waspada (SWI) daerah.
Nah, bila Anda risih dengan SMS penawaran dana dan sejenisnya, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke OJK 157.
“OJK terima layanan pengaduan bila ada tawaran pinjaman baik dari WhatsApp atau SMS,” ujar Lina seperti dikutip dari Bangkapos.com, Jumat (29/11/2019).
Dikatakan, OJK akan membantu untuk pemblokiran nomor ponsel yang mengganggu dengan mengkomunikasikannya dengan Kominfo.
“Akan tetapi OJK tidak punya wewenang pemblokiran makanya kami akan bantu laporkan ke pihak kominfo (Komunikasi dan Informatika-red),” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam hal Fintech (Financial Technology) atau peminjaman berbasis menggunakan smartphone belum ada hukum yang mengatur sehingga masih mengacu pada UU ITE dibawah naungan Kominfo.
Pemblokiran ini diharapkan dapat menekan persebaran SMS palsu sejenis secara lebih luas. Hal ini juga menghindarkan orang lain dari potensi menjadi korban SMS palsu tersebut.
• Dua Penghimpun Dana Ilegal di Sulsel Dalam Pantauan OJK, yang di Toraja Sudah Ditutup
• Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
Sementara itu, dikutip dari laman ojk.go.id, agar terhindar penipuan SMS, terutama yang meminta dana, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/viral-wanita-iklankan-rela-digilir-demi-bayar-utang-fintech-rp-1054-juta-begini-kisah-sebenarnya.jpg)