Misriani Ilyas
Misriani Ancam Gugat KPU Sulsel Jika Adam Muhammad Dilantik, Ini Alasannya
Isi suratnya meminta kepada KPU Sulsel agar membatalkan pelantikan Adam Muhammad sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019 - 2020.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas kembali menyurat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Senin (2/12/2019).
Isi suratnya meminta kepada KPU Sulsel agar membatalkan pelantikan Adam Muhammad sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019 - 2020.
Adam Muhammad adalah calon legislator DPRD Sulsel yang diusulkan menggantikan Misriani Alyas setelah dipecat dari Partai Gerindra.
"Tadi kami layangkan surat ke KPaU. Surat untuk permohonan pelindungan hukum," kata Misriani, Senin (2/12/2019).
Alasan permintaan pembatalan pelntikan, karena pemohon saat ini telah melakukan gugatan melawan hukum di PN Jaksel dan sementara berproses.
Misriyani berharap KPU Sulawesi Selatan tetap konsisten untuk tidak melakukan pergantian. Karena dia sudah melakukan klarifikasi terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai. Dimana ia dipecat tanpa alasan yang tidak jelas.
Sementara Kuasa Hukum Misriani
Asnawi Patandjengi mengatakan proses penggantian Misriani sudah kedaluarsa. Karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu selama 14 hari.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU ayat 1 pasal 26. Dimana calon legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.
"Paling lambat 14 hari. Ini kan sudah lewat . Kalau sekarang baru mau lakukan pelantikan berarti sudah kedaluarsa. Kenapa bukan dari dulu 14 hari itu," sebutnya.
Ia mengancam jika KPU tetap bersikukuh melakukan pelantikan, maka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
"Kalau KPu tetap melakukan penggantian, maka secara nyata KPU telah melabrak undang PKPu. Kalau Kpu bersikeras melakukan pelantikan pasti KPU kita PTUNkan," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan surat pemecatan Misriyani yang dilakukan oleh DPP Gerindra belum bisa dipastikan keabsahannya. Karena masih berproses di pengadilan Jakarta Selatan. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: