Mayangsari
Ini Daftar Harta Bambang Trihatmodjo yang Tak Bisa Direbut Mayangsari dari Halimah Meski Sudah Cerai
Inilah Daftar harta Bambang Trihatmodjo yang Tak Bisa Direbut Mayangsari dari Halimah Meski Sudah cerai
Inilah Daftar harta Bambang Trihatmodjo yang Tak Bisa Direbut Mayangsari dari Halimah Meski Sudah cerai
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar harta Halimah Agustina Kamil yang tak akan berpindah tangan ke Mayangsari.
Daftar harta Halimah ini bahkan telah tercatat dalam pembagian harta gono-gini antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo.
Beberapa diantaranya ada tanah hingga mobil mewah yang diberikan kepada Halimah.
Rupanya daftar harta Mayangsari ini pernah tertulis dalam wawancara dengan NOVA pada Rabu 16 Februari 2019 lalu.
Kala itu putusan MA yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono gini.
Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian.
Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.
Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.
"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.
Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.
Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.
Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008).
1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.