Tribun Takalar
Uang Jalan-jalan Bupati-Wabup Takalar Rp 1,9 Miliar
Legislator DPRD Takalar dari Fraksi Partai Golkar, Muh Jabbir Bonto menegaskan, APBD merupakan uang milik rakyat.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Biaya perjalanan dinas Bupati Takalar dan Wakil Bupati Takalar mencapai Rp1.98 miliar untuk tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Takalar.
Legislator DPRD Takalar dari Fraksi Partai Golkar, Muh Jabbir Bonto menegaskan, APBD merupakan uang milik rakyat.
Ia berharap, biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Takalar harus membawa hasil dan bukan jalan-jalan keluar kota semata.
Apalagi jika nilainya mencapai Rp1.98 miliar.
Yang kedua, kata Haji Bonto, perjalanan dinas fantastis tersebut harus bisa berdampak pada investasi di Kabupaten Takalar.
"Semoga membawa hasil dan ada investasi ke mana-mana. Perjalanan dinas harus ada investor masuk dan penanaman modal ke mana-mana," katanya saat dihubungi Tribun, Jumat (29/11/2019).
"Bupati Takalar harus ingat bahwa APBD merupakan uang rakyat. Intinya harus membawa hasil pulang," imbuh Wakil Ketua DPRD Takalar ini.
Haji Bonto, sapaan, menilai perjalanan dinas yang mencapai ratusan juta bahkan miliaran masih wajar asalkan berdampak pada investasi dan tepat sasaran.
Hingga saat ini, Rancangan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Takalar masih sedang dibahas oleh DPRD Takalar.
Dalam salinan Rancangan APBD Takalar yang dilihat Tribun, perjalanan dinas yang mencapai Rp1.98 miliar tersebut terbagi dalam beberapa pos.
Pertama, biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bupati Takalar Syamsari Kitta mencapai Rp684 juta.
Rinciannya Rp654 juta untuk perjalanan dinas luar daerah. Sisanya Rp29 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah.
Kedua, SPPD Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're mencapai Rp604 juta.
Rinciannya Rp588 juta untuk perjalanan dinas luar daerah. Sisanya Rp16 juta untuk dalam daerah.
Anggaran itu disebutkan dalam rangka penyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan Bupati Takalar.
Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Takalar digodok oleh Kepala Bagian Umum Takalar, Hijrah.
Hijrah menyampaikan jika nilai anggaran perjalanan dinas kepala daerah ini tidak mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas Bupati Takalar Syamsari Kitta hanya mengalami kenaikan senilai Rp40 juta.
Sementara perjalanan dinas Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're mengalami kenaikan senilai Rp16 juta.
"Jadi tidak ada peningkatan secara signifikan. Untuk Pak Bupati kenaikannya Rp40 juta, kalau Pak Wabup Rp16 juta," katanya saat dihubungi Tribun, Jumat (29/11/2019).
Lalu pos anggaran ketiga, yakni Kunjungan Kerja Bupati Takalar dan Wakil Bupati Takalar dan penerimaan tamu. Nilainya mencapai Rp696 juta.
Rinciannya Rp545 juta untuk kunjungan kerja keluar daerah. Sisanya Rp151 juta untuk kunjungan kerja dalam daerah.
Biaya Kunjungan Kerja Bupati Takalar dan Wakil Bupati Takalar ini digodok oleh Bagian Humas dan Bagian Protokol.